Panduan Lengkap Hitung Pajak untuk Karyawan Bergaji Rp100 Juta
Jakarta — Bagi karyawan dengan penghasilan tahunan sebesar Rp100 juta, memahami cara menghitung pajak penghasilan (PPh 21) sangat penting untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar. Berikut panduan lengkap berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia terbaru.
1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak merupakan penghasilan bruto dikurangi pengurang yang sah, seperti:
-
Penghasilan bruto: Rp100.000.000 per tahun
-
Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000 per tahun
-
Iuran pensiun (jika ada)
Rumus:
2. Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP untuk tahun pajak 2025 berdasarkan aturan Ditjen Pajak:
-
Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin: Rp54.000.000 per tahun
-
Tambahan untuk kawin: Rp4.500.000
-
Tambahan setiap tanggungan: Rp4.500.000, maksimal 3 tanggungan
Contoh: Jika Anda belum kawin, PTKP = Rp54.000.000.
3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Sebenarnya
Langkah perhitungan:
-
Penghasilan bruto: Rp100.000.000
-
Biaya jabatan 5% dari Rp100.000.000 = Rp5.000.000
-
PTKP = Rp54.000.000
Jadi, PKP = Rp41.000.000 per tahun.
4. Hitung PPh 21 Terutang
Tarif PPh 21 sesuai UU Pajak Penghasilan:
| Lapisan PKP | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai Rp50 juta | 5% |
| Rp50 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta | 30% |
Perhitungan:
Jadi, pajak yang harus dibayar karyawan setahun = Rp2.050.000, atau sekitar Rp170.833 per bulan.
5. Catatan Penting
-
Pajak dapat dipotong langsung oleh perusahaan melalui sistem payroll (otomatis PPh 21).
-
Jika memiliki penghasilan lain atau potongan seperti iuran pensiun tambahan, perhitungan PPh 21 akan menyesuaikan.
-
Pastikan data keluarga dan tanggungan dimasukkan untuk perhitungan PTKP yang akurat.
-
Untuk perhitungan lebih kompleks, bisa gunakan e-Filing DJP Online atau konsultasi dengan konsultan pajak.
Kesimpulan
Karyawan bergaji Rp100 juta per tahun memiliki kewajiban membayar PPh 21 sekitar Rp2,05 juta. Memahami cara menghitung PKP, PTKP, dan tarif pajak penting untuk menghindari kesalahan pelaporan dan memastikan hak serta kewajiban perpajakan terpenuhi secara benar.