Penindakan Hukum Wajib, Dugaan Bandara Ilegal di PT IMIP Tak Boleh Diabaikan

Penindakan Hukum Wajib, Dugaan Bandara Ilegal di PT IMIP Tak Boleh Diabaikan


Polemik Bandara IMIP: Fakta vs Dugaan

  • Belakangan ini, Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, mencuat dalam sorotan nasional karena klaim bahwa bandara tersebut “beroperasi ilegal.” Menurut sejumlah analisis dan sorotan publik, bandara itu telah beroperasi selama bertahun‑tahun tanpa pengawasan negara yang memadai, termasuk ketiadaan petugas dari aparat negara seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan otoritas penerbangan sipil.

  • Beberapa pihak menilai bahwa keberadaan bandara seperti ini mengancam prinsip kedaulatan dan keamanan negeri. 

  • Namun pihak pengelola dan sebagian pejabat menyebut Bandara IMIP sebagai “bandara khusus” yang secara administratif telah didaftarkan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan karenanya diklaim legal. 

Situasi ini membuat polemik: apakah Bandara IMIP legal dan sah, atau justru menjadi “zona abu-abu” di mana regulasi diabaikan — sehingga perlu penindakan hukum tegas.


Mengapa Penindakan Hukum Diperlukan: Risiko & Implikasi

Sejumlah alasan menguatkan mengapa dugaan ilegalitas Bandara IMIP harus ditindak dengan tegas:

  • Objek vital strategis: Bandara adalah fasilitas publik yang berdampak pada keamanan, imigrasi, bea‑cukai, serta pengawasan mobilitas manusia dan barang. Bila dikelola tanpa pengawasan negara, muncul potensi penyelundupan, pelanggaran imigrasi, dan kriminalitas transnasional. 

  • Kedaulatan Negara dan Hukum: Sebagaimana ditegaskan oleh anggota legislatif bahwa “tidak boleh ada negara di dalam negara.” Bandara tanpa pengawasan adalah bentuk penyimpangan dari prinsip negara hukum. 

  • Kelemahan Sistem Pengawasan: Temuan bahwa bandara sudah beroperasi jauh sebelum pengawasan aktif menunjukkan rapuhnya regulasi dan enforcement. 

  • Transparansi Publik & Akuntabilitas: Jika bandara swasta — terutama di kawasan industri besar — beroperasi tanpa kontrol publik, publik berhak mengetahui; dan jika terdapat kelalaian atau pelanggaran, pihak bertanggung jawab harus diusut sesuai hukum.


Permintaan Penegakan Hukum dari Legislator & Pakar

Sejumlah politisi, pengamat, dan pihak keamanan telah menyerukan agar dugaan ilegalitas ini ditindak segera:

  • Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pihak-pihak yang membiarkan Bandara IMIP beroperasi tanpa pengawasan negara harus diusut tuntas. Menurutnya, setiap aktivitas udara — terutama di bandara swasta — wajib melibatkan aparat negara. 

  • Pengamat dari lembaga riset juga memperingatkan bahwa keberadaan bandara tanpa pengawasan menunjukkan bahwa pengawasan regulasi dan penegakan hukum selama ini lemah, dan negara gagal menjaga kontrol atas fasilitas strategis. 


Potensi Langkah Hukum & Pemeriksaan Menyeluruh

Dengan kondisi ini, banyak pihak mendesak agar:

  • Pemerintah dan otoritas terkait membuka audit menyeluruh terhadap status perizinan, operasional, dan pengawasan Bandara IMIP.

  • Bila ditemukan pelanggaran — misalnya pelanggaran Undang‑Undang Penerbangan, pengabaian bea cukai/imigrasi, atau penggunaan bandara untuk aktivitas ilegal — dilakukan proses hukum hukum pidana atau administratif terhadap pengelola dan pejabat terkait.

  • Pemerintah memperketat regulasi terhadap bandara swasta, agar tidak muncul “bandara siluman” yang beroperasi tanpa kontrol.

  • Penegakan transparansi dan kehadiran negara (Imigrasi, Bea Cukai, Kemenhub, TNI/Polri jika dibutuhkan) dipastikan di semua bandara khusus atau swasta — terutama di kawasan industri besar.


Kesimpulan: Jangan Biarkan Zona Abu‑Abu, Penindakan Wajib Dilakukan

Masalah Bandara IMIP bukan sekadar polemik regulasi penerbangan — melainkan soal kedaulatan, kontrol negara, serta keamanan nasional. Kalau memang ada pelanggaran, maka penindakan hukum bukan hanya wajar — tetapi penting dan mendesak. Negara dan publik berhak tahu apakah fasilitas tersebut beroperasi sesuai hukum, dan jika tidak, siapa pun yang bertanggung jawab harus ditindak.

Ke depan, masyarakat dan media diharapkan terus mengawal proses — agar tidak ada “negara dalam negara,” dan seluruh fasilitas strategis tetap berada di bawah pengawasan negara.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.