Status Buron Paulus Tannos Jadi Alasan KPK Optimis Gugatan Praperadilan Ditolak

 Status Buron Paulus Tannos Jadi Alasan KPK Optimis Gugatan Praperadilan Ditolak


Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimisme tinggi terkait kemungkinan penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi, Paulus Tannos. Optimisme ini salah satunya didasarkan pada fakta bahwa Paulus hingga kini berstatus buron dan belum menyerahkan diri ke penegak hukum.

Alasan KPK Optimis

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa status buron tersangka menjadi faktor krusial dalam menghadapi gugatan praperadilan. “Seseorang yang belum berada di tahanan atau belum mengikuti proses hukum tidak bisa mengklaim hak-haknya secara penuh dalam praperadilan,” ujar Ali Fikri, Jumat (28/11/2025).

Menurut KPK, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos memiliki beberapa klaim terkait penetapan tersangka dan tindakan penyidikan. Namun, karena yang bersangkutan belum hadir secara resmi untuk menjalani proses hukum, KPK menilai gugatan tersebut tidak berdasar hukum.

Proses Pencarian Tersangka

Paulus Tannos diduga menghindari proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka. Tim KPK bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan upaya penangkapan, termasuk pemantauan jaringan pergerakan dan koordinasi lintas daerah.

“Kami terus melakukan langkah hukum yang sah untuk memastikan tersangka dapat segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Ali Fikri.

Reaksi Publik dan Transparansi KPK

Publik yang mengikuti kasus ini menyambut baik sikap tegas KPK. Komisi anti-korupsi menekankan bahwa status buron tidak akan menghalangi proses hukum, justru menjadi alat pembuktian bahwa tersangka berusaha menghindar dari kewajiban hukum.

KPK juga memastikan bahwa seluruh proses praperadilan akan dilakukan secara transparan dan terbuka. Semua dokumen, fakta hukum, dan bukti akan dipresentasikan di pengadilan untuk mendukung penolakan gugatan.

Kesimpulan

Status buron Paulus Tannos menjadi alasan kuat bagi KPK untuk yakin bahwa gugatan praperadilan tidak akan diterima oleh pengadilan. Sementara itu, KPK terus memperkuat upaya hukum dan penangkapan, agar proses pemberantasan korupsi tetap berjalan dan tersangka segera menghadapi proses peradilan yang sah.

Tags

إرسال تعليق

0 تعليقات
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.